Beranda | Artikel
Menikah Disaksikan Satu Orang Muslim dan Satu Orang Dari Ahli Kitab
Senin, 9 Agustus 2004

NIKAH DI PENGADILAN INGGRIS YANG DISAKSIKAN SATU ORANG MUSLIM DAN SATU ORANG DARI AHLI KITAB, APAKAH SAH ?

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah ditanya : “Menikah di lembaga pernikahan negara Inggris yang disaksikan satu orang muslim dan satu orang dari ahli kitab, apakah pernikahan tersebut sah menurut syari’at ?”.

Jawaban.
Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak sah kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil” [Hadits Riwayat Daruqutny]

Dan berdasarkan hadits yang lainnya.

Pelacur adalah wanita yang menikah sendiri tanpa ada bukti (wali dan saksi)” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi]

Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata : “Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), sendainya aku menemuinya, maka aku akan merajamnya” [Hadits Riwayat Malik dalam kitab Al-Muwaththa’]

Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : “Tidaklah suatu pernikahan dianggap sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi).

Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan Imam At-Tirmidzi berkata : “Pendapat yang disepakati para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak syah pernikahan yang tidak dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil”. Dan pendapat ini sesuai dengan tujuan dari syari’at Islam, yaitu melindungi kehormatan, menjaga kemurnian nasab, menghalangi perzinaan dan kejahatan serta mengantisipasi terjadinya keretakan dalam kehidupan rumah tangga. Adapun pernikahan seorang muslim dengan wanita ahli kitab adalah tidak sah kecuali dengan hadirnya wali dan dua orang saksi muslim, ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i sesuai dengan maksud hadits dan atsar juga tujuan syari’at.

[Majalatul Buhuts Islamiyah, 9/48]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/970-menikah-disaksikan-satu-orang-muslim-dan-satu-orang-dari-ahli-kitab.html